IZIN TINGGAL TERBATAS

Agustus 27, 2017 vibajatour 0 Comments

IZIN TINGGAL TERBATAS

INFORMASI HUB:
WA/LINE/SMS:
081296911234
081381818100
0816781234
Email : vibajatour@gmail.com
www.vibajatour.blogspot.com
www.vibajatour.com

  1. Limited stay permit is given to:
    1. Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 index visa) for following purposes:
      1. as investors;
      2. as experts;
      3. as clergy or clerics;
      4. to enrol for education or training participants;
      5. to conduct scientific research;
      6. for reunion with a spouse who is a KITAS holder;
      7. for reunion of children of a foreign national with his/her Indonesian national father and/or mother who have a legal family relationship;
      8. for reunion of children under 18 year old and unmarried with his/her father and/or mother who are KITAS holders;
      9. as a foreigner who formerly held Indonesian nationality; and
      10. as a tourist over the age of 55 years. (Special condition apply to this category)
    2. A child who is born in Indonesian territory while his/her father and/or mother are KITAS holders.
    3. Ship captains,  crew or any foreign scientists working on a marine vessel, floating structure or installation operating in Indonesian waters and its jurisdiction according the laws. 
    4. Foreigners who are married with an Indonesian spouse
    5. Children of foreigners who are married with Indonesian spouse
  2. Short Term Workers; The limited stay permits is required for foreigners for short-term-engagement;
  3. Limited stay permit will expire due to:
    1. Return to foreigner’s home country or another country with no intention of re-entering Indonesia;
    2. Return to foreigner’s home country and not re-entering Indonesia before the expiry date of re-entry permit;
    3. Obtaining Indonesian citizenship;
    4. Expiry of the permit date;
    5. Conversion of limited stay permit to permanent stay permit;
    6. Cancellation of the KITAS by the Minister or appointed immigration officer;
    7. Deportation; or
    8. The event of decease of stay holder.
REQUIRMENT

  1. General requirements and compulsory documents:
    1. Completed application form;
    2. Sponsor/guarantor letter (Exemption: foreigners who are married to an Indonesian citizen);
    3. Passport and a copy of passport photo/biodata page, visa, and recent arrival stamp;
    4. A valid entry permit date and date by which report to the immigration office (please check your arrival stamp;
    5. Domicile letter from local authority;
    6. Point d. and e. are exempted for ship captains, crew, or foreign experts working on a vessel, floating structure or installation in Indonesian waters
  2. Specific Requirements as follows :
    1. Investors, experts, and clergy/clerics must provide :
      1. A letter of Recommendation from related Ministry or other government agency;
      2. RPTKA (foreign workers utilization plan) document from the Ministry of Manpower.
    2. Foreigners who are intending to enrol in education and training, or to carry out scientific research must provide a recommendation letter from the related ministry or other government agency (The Ministry of Education and Culture, Ministry of Research, Technology and Higher Level Education, or LIPI (Indonesia Science Board)) 
    3. Children born in Indonesia whose father and/or mother are KITAS holders must provide a:
      1. Copy of the child’s birth certificate;
      2. Copy of the parents’ marriage certificate from the government office ;
      3. Copy of the parents' passports ;
      4. Copy of the parents' current KITAS
    4. Foreigners married to an Indonesian must provide a :
      1. Letter from the Indonesian spouse to the immigration office confirming their marriage and a request for a KITAS for the foreign spouse;
      2. Copy of  their marriage certificate from the government office;
      3. Copy of their marriage report letter from the Indonesian Embassy or Consulate in their country and also from the civil registration office in Indonesia for spouses married abroad;
      4. Copy of a valid Indonesian identity card of the Indonesian spouse;
      5. Copy of the Indonesian family card issued by their local authority.
    5. Children of a foreigner who is married to an Indonesian, must provide a :
      1. Request letter for a KITAS from their parents;
      2. Copy of their birth certificate;
      3. Copy of the parents’ marriage certificate from the government office;
      4. Copy of the parent’s valid Indonesian identity card;
      5. Copy of the parent’s Indonesian family card.
    6. Foreigners who intend to accompany his/her spouse who is a KITAS holder, must provide a :
      1. Copy of their marriage certificate from their government office;
      2. Copy of the relevant spouse's current KITAS;
    7. Foreign national children who are intending to join with their Indonesian father and/or mother, must provide a :
      1. Request letter for a KITAS from their parents;
      2. Copy of their birth certificate;
      3. Copy of parents' marriage certificate from the government office;
      4. Copy of parents' valid Indonesian identity card.
    8. Children under 18 years old and unmarried who are intending to join with his/her father and/or mother who are KITAS/KITAP holders, must provide a :
      1. Copy of their birth certificate;
      2. Copy of their parents'marriage certificate from the government office;
      3. Copy of their parents'passport;
      4. Copy of the parents'current KITAS.
    9. Former or ex-Indonesian Citizens, must provide any evidence/documents that s/he was an Indonesian citizen
    10. Tourists over the age of 55 years applying for a KITAS must provide a sponsor letter from a licenced travel bureau which has an official letter from The Ministry of Tourism.
    11. Ship Captains, crew or any foreign scientists working on a marine vessel, floating structure or installation operating in Indonesian waters and its jurisdiction according the laws, must provide:
      1. A crew list signed by the ship captain and acknowledged by the immigration officer at an immigration checkpoint;
      2. A letter of recommendation from the Ministry or other non-ministerial governmental agency.
  3. Notifications:
    1. To extend a stay permit you must provide your previous KITAS (limited stay permit card) with your file application
    2. A limited stay permit application must be filed by a foreigner or guarantor by filling out the application form and attaching the requirements and submitted to the head of the immigration office or to the immigration officer whose jurisdiction includes the residence of the foreigner;
    3. The Limited stay permit application by a foreigner who enters Indonesia with a limited stay visa must be submitted within 30 days after arrival;
    4. In the event that the limited stay permit has not been filed within 30 days, the foreigner will be considered as overstaying;
    5. Extension of limited stay permit is granted by the head of the immigration office whose jurisdiction incorporates the foreigner/applicant’s residence for a maximum 1 year at a time and for a maximum 5 times;
    6. A foreigner who applies for conversion from another permit category to a limited stay permit must obtain an approval letter from the office of the Directorate General of Immigration before being issued a KITAS.

VALIDITY

  1. The Limited stay permit is granted for maximum 2 (two) years and is extendable.
  2. Extension of a KITAS is granted for up to 2 (two) years each time, with a maximum stay of six years.
  3. The Limited stay permit for short term workers is granted for a maximum 90 (ninety) days and is extendable.
  4. Extension of the limited stay permit for short term workers is granted for up to 30 (thirty) days with a maximum stay of 180 (one hundred and eighty) days.
  5. The limited stay permit for limited stay visa on arrival holders is granted for a maximum of 30 (thirty) days.
  6. The limited stay permit for limited stay visa on arrival holders is non-extendable.
ITAS ONLIBE REGISTRATION


  • Foreigners can access the ITAS ONLINE through www.imigrasi.go.id and choose the Layanan Izin Tinggal Online icon on Online Services menu. After you fill in the application, enter your passport number and VITAS authorization number in the box provided.
  • After submiting your application, you will receive a notification e-mail from the immigration with your [application number], [name] and [passport number]. Please print the notification e-mail and report to the immigration office within 30 (thirty) days of your date of arrival for your interview, data verification, and biometric photograph and fingerprints.
  • Provide your printed notification e-mail to the immigration officer at the entry desk to get your queue number.
  • You must bring your original passport to get the ITAS online registration stamp and make a payment for your KITAS, re-entry permit, and information technology management system.
  • You will receive another notification e-mail with the ITAS approval letter and KITAS (limited stay permit card) attachments, and you can print your KITAS by yourself.
  • Immigration office will also provide your electronic or non-electronic KITAS for you.    

Note
ITAS (izin tinggal terbatas or limited stay permit)
VITAS (visa izin tinggal terbatas or limited stay permit visa)
KITAS (kartu izin tinggal terbatas or limited stay permit card)
prosedur itas







0 komentar:

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

Agustus 27, 2017 vibajatour 0 Comments

  1. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan di berikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk;
  2. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diperpanjangpaling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  3. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang;
  4. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;
  5. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada point 4 dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  6. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;
  7. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada point 6 tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat;
  8. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia, diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang;
  9. Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesiadan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan, diberikan untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan Izin Tinggal kunjungan orang tuanya;
  10. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.

PERSYARATAN

  1. Permohonan baru :
    1. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan, melampirkan :
      1. Surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
      2. Paspor yang sah dan masih berlaku.
    2. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:
      1. Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
      2. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang;
      3. Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan
      4. Fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua.
  2. Permohonan perpanjangan
    1. Persyaratan Umum, melampirkan :
      1. Formulir permohonan.
      2. Surat permintaan dan jaminan dari Penjamin.
      3. Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.
      4. Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
      5. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal.
      6. Membayar Bea Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
    2. Persyaratan Khusus, melampirkan : Bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.
  3. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  4. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan;
  5. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing;
  6. Perpanjangan Izin Kunjungan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
  7. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan untuk yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
  8. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kem. Hukum dan HAM;
  9. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
PROSEDUR

  1. Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Imigrasi :
    1. Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.
    2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seks i/ Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    4. Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    5. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
      1. Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
      2. Registrasi dan printing;
      3. Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    6. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi & telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
    7. Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
  2. Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :
    1. Petugas Loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database.
    2. Apabila permohonan telah di nilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
    3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    4. Permohonan izin tinggal kunjungan diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
    5. Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Izin Tinggal Kunjungan dan berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    6. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :
      1. Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
      2. Registrasi, printing dan penempelan foto;
      3. Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    7. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
    8. Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
MASA BERLAKU

  1. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan di berikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk;
  2. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diperpanjangpaling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  3. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang;
  4. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;
  5. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada point 4 dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  6. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;
  7. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada point 6 tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat;
  8. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia, diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang;
  9. Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesiadan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan, diberikan untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan Izin Tinggal kunjungan orang tuanya;
  10. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.

0 komentar:

VISA TINGGAL TERBATAS

Agustus 27, 2017 vibajatour 1 Comments

VISA TINGGAL TERBATAS

INFORMASI HUB:
WA/LINE/SMS:
081296911234
081381818100
0816781234
Email : vibajatour@gmail.com
www.vibajatour.blogspot.com
www.vibajatour.com


Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana :
Bekerja, Investasi, Riset, Belajar, Penyatuan Keluarga, Repatriasi, sebagai Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara

Dapat memilih jenis visa ini : VISA TINGGAL TERBATAS
 
Untuk memperoleh jenis visa ini, Orang Asing dapat mengajukan permohonannya ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat, atau Penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratannya.

Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa indeks yang setiap indeks memiliki persyaratan yang berbeda dan kegunaan yang berbeda.
Anda dapat melihat indeks visa , serta persyaratannya pada tabulasi PERSYARATAN
  
PASTIKAN VISA ANDA SESUAI DENGAN KEGIATAN ANDA DI INDONESIA
MELAKUKAN KEGIATAN DENGAN VISA YANG TIDAK SESUAI ADALAH DAPAT DIPIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN DI INDONESIA 
PERSYARATAN












PROSEDUR 



1 komentar:

PROSES PENGURUSAN VISA KITAS

Agustus 26, 2017 vibajatour 1 Comments

PROSES PENGURUSAN VISA KITAS
AIR TICKET,FERRY TICKET, PACKAGE TOUR & TRAVEL,PELAYANAN PENGURUSAN DOKUMENT WORK PERMIT,VISA,VITAS,KITAS,ITAP, EXPORT & IMPORT DOCUMENT, ETC.
INFORMASI HUB:
WA/LINE/SMS:
081296911234
081381818100
0816781234
Email : vibajatour@gmail.com
www.vibajatour.blogspot.com
www.vibajatour.com

KITAS-(Keterangan Ijin Tinggal Sementara) untuk Tenaga Kerja Asing
Untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia, mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit. Dokumen ini biasanya merupakan kewajiban dari Perusahaan yang mempekerjakan TKA.

Persyaratan untuk mendapatkan IMTA dan KITAS adalah :
A. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor
1. Copy Akte Notaris yang telah disahkan oleh Pejabat terkait
2. Copy SIUP
3. Copy TDP
4. Copy Surat keterangan Domisili Perusahaan
5. Copy NPWP Perusahaan
6. Copy KTP Direktur
7. Bagan Organisasi (didalamnya ada posisi untuk calon TKA)
8. Copy Kontrak Kerja
9. Surat penunjukkan Staf Pendamping untuk TKA
10. Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib lapor No.17 tahun 1981)
11. Surat Sponsor dari perusahaan
12. Surat Kuasa pengurusan

B. Persyaratan yang harus disiapkan oleh WNA / Calon TKA
1. Copy Paspor (Halaman penuh – Cover Depan sampai Cover Belakang)
2. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) –> Bahasa Inggris atau Indonesia
3. Copy Ijazah
4. Pasphoto ukuran 4×6; 3×4 dan 2×3 masing-masing 6 lembar (latar belakang Merah)

Proses kerja :
1. Setelah semua dokumen kami terima, kami akan langsung mulai memprosesnya. Diawali dengan pengurusan Rencana Penempatan TKA, mengurus rekomendasi TA.01 dan mengurus ijin masuk WNA ke Indonesia (Telex Vitas). Proses bagian pertama ini memakan waktu 15 hari kerja.
2. Setelah telex VITAS keluar, pihak Imigrasi akan mengirimkan kepada KBRI di negara yang ditunjuk agar WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia dengan segera. kami sangat merekomendasikan agar VISA segera diurus setelah telex VITAS keluar agar surat di KBRI tidak menumpuk. Lama proses tergantung masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.
3. Setelah VISA didapatkan, agar segera masuk ke Indonesia. Dalam 7 hari setelah Visa keluar, WNA harus segera melaporkan kedatangannya pada kami agar kami bisa langsung mengurus dokumen lainnya.
4. Dokumen selanjutnya yang kami urus adalah IMTA, KITAS dan Blue Book (POA). Ini akan memakan waktu pengurusan selama 14 hari kerja.
5. Selanjutnya kami akan mengurus dokumen lain secara parallel. Dokumen tersebut adalah Surat dari Mabes Polri, Surat lapor dari Polres tempat domisili WNA, SKPPS dan atau SKTT dari Dinas cacatan Sipil setempat. Lama proses ini maksimal 10 hari kerja.

Paket dokumen dalam layanan ini adalah sbb :
1. RPTKA
2. TA-01
3. Vitas/ Telex Visa (Index 312)
4. KITAS
5. Buku Biru (POA)
6. Buku Kuning (SKLD)
7. STM
8. IMTA
9. SKTT dan atau SKPPS

Untuk harga pengurusan semua dokumen diatas, silahkan hubungi kami.

WA/LINE/SMS:
081296911234
081381818100
0816781234
Email : vibajatour@gmail.com
www.vibajatour.blogspot.com
www.vibajatour.com

Harap informasikan asal WNA, Bidang usaha Sponsor, Lokasi Kerja, Lokasi Tinggal, Jumlah WNA yang akan diurus, agar kami bisa mengkalkulasi biaya dengan segera. Semua dokumen diatas akan berlaku selama 1 tahun.
Disamping itu, diwajibkan juga untuk membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara sebesar USD.1.200,- per TKA per tahun.

1 komentar:

IZIN TINGGAL TERBATAS

IZIN TINGGAL TERBATAS INFORMASI HUB: WA/LINE/SMS: 081296911234 081381818100 0816781234 Email : vibajatour@gmail.com www.vibajatour....